Terkait BPIH Komisi VIII DPR Rapat Dengan Air Asia Dan Qatar Airways

15-02-2016 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan maskapai penerbangan Air Asia dan Qatar Airways, terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan maskapai-maskapai penerbangan.

 

Wakil Ketua Komisi VIII Ledia hanifa Amaliah mengatakan walaupun telah mengetahui bahwa sesunggunya Kementerian Agama RI sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sudah beberapa kali melakukan tender terbuka terhadap berbagai maskapai penerbangan, ada beberapa hal yang ingin dibicarakan dan ditanyakan mengenai komponen terbesar dari biaya penyelenggaraan haji yaitu penerbangan.

 

“Komisi VIII memandang beberapa hal yang perlu didalami karena ada perubahan menurunan harga Avtur, pelayanan, dan regulasi,” katanya, saat memimpin RDPU ini, Senin (15/2/2015), di Gedung DPR, dengan agenda  kesiapan maskapai penerbangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437 H/2016 M.

 

Direktur Opersional Air Asia Indonesia Ridzeki Tresno Wibowo mengatakan harga akan sulit dibandingkan dengan komersial yang selama ini dijalani. “Air Asia Indonesia start Jeddah baru tahun ini, mungkin untuk harga agak sulit harga normal karena sifatnya lebih kepada carter bukan regular, jadi mungkin harga agak berbeda dengan harga regular,” katanya.

 

Ridzeki mengatakan yang paling mempengaruhi harga adalah jika itu sebuah carter flight (non-reguler) seperti haji. menurutnya jika Air Asia mendapatkan hak penerbangan itu tentunya akan sewa pesawat. “Kalau kita punya pesawat sendiri harga itu akan fix, jika kita akan sewa pesawat, itu akan mempengaruhi harga,” katanya.

 

Selain itu, dia menambahkan pada musim haji ini yang mungkin berubah adalah asuransi, karena asuransi regular dan carter berbeda, termasuk hotel dan ekstra servis.

 

Country Manager Qatar Airways Ramdas Shiuram, menyampaikan bahwa sampai saat ini hanya mengangkut haji plus, kebutuhan jumlah tempat duduk mempengaruhi, karena penerbangan ini tidak hanya melayani satu negara saja.

 

Terkait, Komisi VIII menginginkan maskapai penerbangan ketika melayani haji regular, tidak harus transit misalnya, langsung ke Jeddah atau Madinah.

 

Ramdas mengatakan agak sulit karena traffic flight, karena penerbangan internasional maka harus transit terlebih dahulu ke Doha lalu kemudian ke Jeddah atau Madinah. Hal ini juga terjadi pada Air Asia yang harus transit terlebih dahulu di Malaysia. (as)/foto:kresno/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...